Tujuan utama pelaksanaan Bimtek ini meliputi:
Peningkatan Kompetensi: Membekali Kaur/Kasi (selaku pelaksana kegiatan) dengan keterampilan teknis pengadaan Kepatuhan Regulasi: Memastikan PBJ desa mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) No. 12 Tahun 2019. Akuntabilitas: Menciptakan proses pengadaan yang transparan, efektif, dan efisien. Kegiatan ini di bawakan pemateri dari Dinas PMD Kab.Sigi an. RINALDY A. RORIMPANDEY, S.STP, M.A.P dan Irban 3 Inspektorat Kab.Sigi an. MUSMIYANTO, M YASONI, S.Kom.
Fokus dan Materi Utama Bimtek
Bimtek PBJ Desa umumnya mencakup dua metode utama pengadaan, yaitu Swakelola (melibatkan masyarakat setempat) dan melalui Penyedia (pihak ketiga). Materi yang disampaikan meliputi:
- Regulasi Terkini: Pemahaman mendalam tentang peraturan terbaru terkait PBJ di desa.
- Perencanaan Pengadaan: Penyusunan dokumen pengadaan, HPS (Harga Perkiraan Sendiri), dan kontrak kerja.
- Pelaksanaan Swakelola: Mengutamakan peran serta masyarakat (padat karya) untuk memaksimalkan potensi lokal.
- Tata Cara Pemilihan Penyedia: Teknik pengadaan langsung untuk nilai yang kecil hingga teknis lelang/seleksi.
- Dokumentasi dan Pelaporan: Tertib administrasi sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan dana desa. Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa bukan hanya pemenuhan kewajiban administratif, melainkan investasi penting untuk peningkatan kapasitas aparatur. Aparatur yang kompeten akan melahirkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, transparan, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa